Hipnotis Kampungan

By Indra J Mae - March 02, 2015

Sering terdengar, banyaknya kasus kejahatan terjadi yang dilakukan dengan cara menggunakan kekuatan hipnotis. Korban-korbannya dibuat tidak sadarkan diri untuk kemudian menjadi sasaran empuk pelaku kejahatan. Hipnotis pada dasarnya adalah aksi sugesti dari seorang yang ditujukan kepada orang lain dengan tujuan tertentu dengan cara melemahkan daya fikir dan konsentrasi korban, biasanya melalui tatapan mata atau suara dengan nada berwibawa pada korban yang lemah konsentrasinya. Di makassar, Sulawesi Selatan, sejak tahun 2003, aksi hipnotis ini mulai marak digunakan sebagai media kejahatan. Aksi hipnotis ini biasanya dikenal dengan nama Gendam namun dalam tulisan ini kita sebut saja “Crime Hypnotic”.
Awal munculnya kasus-kasus “Crime Hypnotic” yang menjadi buah bibir masyarakat di Makassar yaitu sering terjadi di kawasan yang ramai seperti pelabuhan makassar dan pasar sentral yang sekarang sudah menjadi Mal. Modus kejahatannya adalah penipuan dengan memanfaatkan kelengahan korban dan merampok barang-barang secara halus. Jarang pelaku “Crime Hypnotic” ini bisa tertangkap oleh aparat karena sebagian besar korban tidak mengenal pelaku karena mereka mengalami kondisi tidak sadarkan diri ketika “dikerjai”. Sampai saat ini, model kejahatan “Crime Hypnotic” ini masih sering terjadi di tempat tersebut.
Sejalan dengan perkembangan jaman, “Crime Hypnotic” juga mengalami kemajuan dalam tehniknya. Jenis kejahatannya juga semakin meresahkan. Beberapa kasus orang hilang yang berhubungan dengan “Traficing” atau penjualan manusia sangat erat dengan penggunaan hipnotis jenis ini. Wilayah kota Makassar yang rawan terjadi kasus seperti ini adalah di jalan A.P Pettarani, Jalan Hertasning dan sekitar Jl. Landak Baru. Beberapa kasus serupa juga ditemukan dibeberapa daerah di Sulawesi Selatan.
Beberapa pelaku hipno terapi mengungkapkan bahwa jenis hipnotis yang biasanya digunakan untuk kejahatan biasanya adalah jenis hipnotis hitam yang menggunakan mantera. Karena pada dasarnya, hipnotis yang normal tidak menggunakan mantera atau ritual tertentu tapi mengandalkan keahlian membaca pikiran tanpa unsur gaib sama sekali.
Mungkin belum ada pola khusus dari pihak kepolisian untuk menangkal jenis kejahatan seperti ini karena berhubungan dengan hal-hal yang gaib. Jika pun ada, mungkin saja pihak polisi harus menggunakan mantera penangkal untuk menghadapi unsur gaibnya.. Entahlah..!!?

  • Share:

You Might Also Like

0 comments